“Klien kami merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan. Nilai kerugian yang disebutkan perusahaan diduga tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Sopian Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan aset dilakukan atas dasar kesadaran dan tanpa paksaan. Ia memastikan proses penyerahan aset telah melalui jalur hukum yang sah dan didukung dengan surat pengakuan utang yang ditandatangani di hadapan notaris.
















