Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan itu diduga dilanggar. Setelah sejumlah aset milik LT, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan diserahkan kepada pihak perusahaan, A-S justru melaporkan LT ke polisi.
“Aset-aset klien kami diserahkan karena ada kesepakatan damai. Tapi setelah aset dikuasai terlapor, klien kami tetap dilaporkan ke polisi,” ujar kuasa hukum LT, Benni Hidayat, didampingi Elfahmi Lubis.
Benni menilai, penyitaan aset dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai kesepakatan awal. Ia juga menduga hasil audit yang menyebut adanya kerugian perusahaan tidak sesuai fakta sehingga LT mengalami kerugian besar.
















