“Benar, hari ini kami melimpahkan berkas dan tersangka kasus TPPU. Setelah tahap 2, ketiga tersangka langsung kami tahan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Arief Wirawan.
Sementara itu, Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, menambahkan bahwa dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka, berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar.
“Selain berkas dan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan milik tersangka dengan nilai total sekitar Rp30 miliar,” jelasnya.
Diketahui, Kejati Bengkulu tengah mengusut dua pokok perkara dalam kasus ini, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,6 miliar.
















