BENGKULU, BEKETV – Tim Penyidik Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pelimpahan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu 29 Oktober 2025. Tiga tersangka yang tersandung TPPU dalam perkara ini yakni Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), dan Satriadi Benggawan (Komisaris PT. Tigadi Lestari).
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan dan Kasi Ops Kejati, Wenharnol, menjelaskan bahwa berkas sudah lengkap atau P21, sehingga pelimpahan tahap 2 dilakukan.
















