“Aku tidak diperbolehkan masuk ke persidangan. Aku juga punya hak. Aku sembilan bulan mengandung anak aku itu, lalu dirusak oleh dia,” teriaknya histeris.
Tak lama kemudian, ibu tersebut terlihat terduduk di lantai PN Bengkulu sambil menangis dan meratap. Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, petugas keamanan dibantu pihak keluarga berupaya menenangkan yang bersangkutan.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu telah menetapkan J-H sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai kuli panggul dan juga mengaku sebagai dukun yang bisa melakukan rukyah.
















