Sementara poin ketiga mengatur bahwa segala janji, kewajiban, maupun utang kepada pihak ketiga selama masa Plt juga menjadi tanggung jawab pribadi Plt, tanpa melibatkan kepala dinas yang baru.
Merasa diperlakukan tidak pantas, Wanharudin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
“Saya sudah melapor ke Polres Seluma atas dugaan tindakan tidak menyenangkan. Surat yang disobek juga sudah saya serahkan sebagai barang bukti,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Seluma, Iksan Saudi belum memberikan keterangan resmi.
Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih untuk tidak berkomentar dan diketahui langsung menghadap Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma.
















