Namun, menurutnya, terdapat dua poin dalam dokumen tersebut yang ditolak oleh Sekretaris Dinas, meskipun seharusnya hal itu dapat dibahas melalui musyawarah.
“Kalau memang ada keberatan, seharusnya dibicarakan baik-baik. Bukan malah merobek dokumen resmi. Padahal isi surat itu saya susun sesuai arahan BPK,” tegasnya.
Adapun tiga poin dalam berita acara serah terima jabatan tersebut antara lain menyatakan bahwa Plt telah menyerahkan jabatan beserta fasilitas kepada kepala dinas definitif.
Poin kedua menegaskan bahwa seluruh tindakan, kewajiban, serta konsekuensi hukum dan administrasi selama masa jabatan Plt menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
















