Mendengar informasi tersebut, Wanharudin mengaku langsung mendatangi Iksan Saudi untuk meminta penjelasan. Situasi pun sempat memanas.
“Saya baru masuk kantor, staf menyampaikan bahwa surat berita acara yang dibuat malah disobek. Saya datangi yang bersangkutan untuk mempertanyakan hal itu. Situasinya sempat memanas, tapi untungnya staf menahan saya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wanharudin.
Wanharudin menjelaskan, berita acara serah terima jabatan tersebut disusun berdasarkan pedoman dan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin utama yang mengatur tanggung jawab selama masa jabatan pelaksana tugas.
















