Atas dasar temuan tersebut, pihaknya menilai telah terjadi dugaan pemalsuan akta otentik dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang berpotensi merugikan hak kepemilikan kliennya.
“Karena adanya perbedaan data dan dugaan manipulasi dokumen pertanahan, kami melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Page 4 of 4
















