Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, mengungkapkan bahwa sengketa atas tanah tersebut sebenarnya pernah bergulir di pengadilan pada tahun 2019. Saat itu, pelapor digugat oleh A-R, namun perkara tersebut dimenangkan oleh Meriyanti.
“Dalam perkara tahun 2019, klien kami dinyatakan menang karena memiliki alas hak berupa surat hak milik adat dan kwitansi jual beli yang sah,” jelas Rizki Dini.
Lebih lanjut, Rizki Dini menyebutkan bahwa kliennya juga telah melakukan pengecekan data pertanahan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa tanah milik Meriyanti masih tercatat tanpa sertifikat, sehingga bertolak belakang dengan klaim adanya sertifikat atas nama pihak lain.
















