Kasus ini bermula ketika Meriyanti hendak mengurus sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak BPN Kota Bengkulu dengan alasan tanah telah bersertifikat atas nama N-D dan tercatat memiliki peta bidang tanah atas nama A-R, yang ditandatangani oleh A-F.
Merasa tidak pernah mengalihkan atau menjual tanah, Meriyanti kemudian menelusuri lebih lanjut status kepemilikan lahannya. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan tanah miliknya.
“Tanah itu saya kuasai sejak lama dan tidak pernah saya sertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Meriyanti.
















