BENGKULU, BEKNTV – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pengasuh anak anggota DPRD Kota Bengkulu kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terdakwa berinisial R-A (20) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu. Permohonan tersebut resmi didaftarkan pada Kamis, 13 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Ayu Lestari Putri, istri anggota DPRD Kota Bengkulu Fachrulsyah (Aul), yang menuduh R-A — mantan pengasuh anaknya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak mereka. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/165/X/2025/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2025, R-A ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
















