BENGKULU, BEKENTV – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025.
Kedua mobil tersebut masing-masing diduga milik Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsul Bahari dan tersangka lainnya Yanwar Pribadi.
Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi terkait proses penerimaan PHL di lingkungan PDAM.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.
















