“Nanti bersama seluruh stakeholder, kita akan putuskan sikap pemerintah daerah,” tambahnya.
Namun Bupati mengingatkan bahwa kewenangan penuh terkait HGU berada pada pemerintah pusat hingga tingkat kementerian. Pemerintah daerah hanya dapat melakukan dorongan dan membantu penyelesaian administrasi yang diperlukan.
Saat ditanya mengenai perkembangan terkini proses HGU PT Riau Agrindo Agung, Bupati memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Jangan tanya saya dong,” ujarnya sambil menegaskan bahwa proses tersebut berada di luar kewenangan langsung Pemkab Bengkulu Tengah.
















