“Karena itu hari ini kami audiensi dengan pemerintah daerah untuk mempertanyakan kebijakan apa yang akan dilakukan jika timeline tanggal 3 itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pada intinya masyarakat mempertanyakan surat Menteri HTBPN dan bagaimana nanti setelah tanggal 3 Desember,” ungkap Bupati.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mendorong percepatan proses sertifikasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Evaluasi juga akan dilakukan setelah batas waktu tersebut, termasuk kemungkinan penerbitan rekomendasi formal.
















