BENGKULU, BEKENTV – Puluhan warga desa penyangga kembali mendatangi Ruang Tamu Bupati Bengkulu Tengah pada Senin pagi untuk mempertanyakan legalitas dan kelanjutan proses Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Agrindo Agung. Kedatangan mereka merupakan lanjutan dari penolakan masyarakat terhadap aktivitas perkebunan perusahaan tersebut.
Pendamping masyarakat, Nurhasan, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk meminta kejelasan terkait percepatan proses HGU yang sedang berjalan.
“Yang jelas, kami sebagai masyarakat ingin menyampaikan soal timeline,” kata Nurhasan.
Ia menuturkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN telah menetapkan batas waktu percepatan penyelesaian HGU perusahaan hingga 3 Desember 2025. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sikap dan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah daerah jika proses sertifikasi tersebut tidak selesai tepat waktu.
















