Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, memastikan seluruh dana transfer tersebut telah digunakan sesuai peruntukan.
“Dana yang diterima digunakan untuk membayar gaji 573 orang PPPK Tahap I,” jelas Herman Suyadi.
Ia menambahkan, gaji yang dibayarkan mencakup dua bulan, yakni November dan Desember 2025, dengan total anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
“Untuk gaji PPPK Tahap I, seluruhnya sudah tuntas dibayarkan,” tutup Herman.
Dengan tuntasnya pembayaran ini, Pemkab Seluma berharap para PPPK dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (jly)
















