Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu serta penjaminan HGB kepada pihak perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agraria.
Tidak ada satu pun dari tujuh terdakwa maupun korporasi yang diperkaya, karena pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu senilai sekitar Rp97 miliar sepenuhnya menggunakan dana investasi pihak swasta tanpa menggunakan APBD Kota Bengkulu.
Tanah HPL milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak pernah dialihkan maupun diagunkan dan hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bengkulu.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari lainnya, Billy Elanda, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan seluruh fakta yang diuraikan dalam pleidooi, tidak ada satu pun unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum.
















