Pada tahun ajaran sebelumnya, UKT dipisah antara jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri dalam 11 kelompok.
UKT terbesar ada pada prodi Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi. Besaran UKT kelompok satu adalah Rp500.000 dan UKT kelompok dua sebesar Rp1.000.000 untuk semua program studi jenjang S1 dan vokasi.
Sedangkan UKT kelompok tiga bervariasi, mulai dari terendah yaitu Rp7.500.000 sampai Rp15.000.000. Kemudian, UKT tertinggi pada kelompok lima mencapai Rp20.000.000 per semester.
Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa jalur seleksi mandiri juga dikenakan biaya Iuaran Pengembangan Institusi (IPI) yang terbagi menjadi empat kelompok dalam tahun ajaran 2024/2025.