BEKENTV – Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi menaikan sejumlah Uang Kuliah Tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2025.
Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada tujuh perguruan tinggi negeri di Indonesia yang telah mengajukan kebijakan ini.
UKT sendiri merupakan biaya kuliah yang ditetapkan dan harus dibayarkan oleh mahasiswa tiap per semester.
Biaya UKT ini tidak sama dengan uang pangkal. Uang pangkal adalah uang yang dibayarkan oleh mahasiswa khusus yang masuk melalui jalur Mandiri, bukan SNBP (Seleksi Nasional Bedasarkan Prestasi) ataupun SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Kabar biaya UKT tahun 2025 bakalan naik sudah terendus sejak awal tahun. Namun banyak yang menyayangkan soal kenaikan UKT yang tidak masuk diakal.