Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan berat tersebut, terduga pelaku nekat melakukan penusukan karena dilatarbelakangi rasa cemburu. Berdasarkan keterangan terduga pelaku merasa emosi setelah mengetahui korban mendekati pacarnya.
“Motif sementara yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa cemburu karena korban mendekati pacarnya,” ujar Revi.
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2026) sekitar pukul 14.12 WIB, di Jalan Hibrida 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau ketentuan baru Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
















