Hukum mencabut uban dalam Islam pada dasarnya adalah makruh dan dilarang berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
Uban merupakan cahaya, kehormatan, serta tanda kedewasaan seorang muslim.
Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memandang uban sebagai anugerah dari Allah SWT dan menjadikannya motivasi untuk semakin memperbaiki iman dan amal.
















