Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifzhun nafs). Namun setelah kondisi kembali normal, ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Keringanan ini bersifat situasional dan tidak boleh disalahgunakan.
6. Perempuan yang Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid dan nifas termasuk golongan yang tidak boleh berpuasa, bahkan diharamkan tetap berpuasa dalam kondisi tersebut.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa wanita haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah suci.
Ini merupakan ketetapan syariat yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kondisi biologis perempuan.
Semua keringanan ini menegaskan bahwa Islam bukan agama yang memberatkan. Allah SWT berfirman:
















