Jika dalam perjalanan seseorang merasa berat untuk berpuasa, ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain.
Namun bila perjalanan terasa ringan dan tetap mampu berpuasa tanpa kesulitan berarti, maka berpuasa tetap lebih utama. Keringanan ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk golongan yang mendapat perhatian khusus dalam Islam.
Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu atau bayi, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengganti puasa di hari lain.
Dalam kondisi tertentu, sebagian ulama juga mewajibkan fidyah, terutama jika kekhawatiran tertuju pada kondisi bayi.
















