Selain pemasangan jaring, Wali Kota juga menyampaikan bahwa area jembatan akan dilengkapi kamera CCTV untuk memantau aktivitas warga yang melintas. Melalui pengawasan ini, pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat diidentifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari denda hingga kurungan penjara, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Nanti apabila ada yang kedapatan membuang sampah di kawasan ini, kami akan menegakkan perda dengan sanksi denda hingga kurungan agar masyarakat jera,” tegas Dedy.
Pemkot berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak lagi menjadikan jembatan sebagai tempat pembuangan sampah.
















