<strong>BEKENTV</strong> - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu program dari pemerintah, yang mana kini beberapa instansi telah membuka lowongan. Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara daftar dan syarat PPPK paruh waktu 2025 ini, simak informasinya di sini. Program dari pemerintah tersebut ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang belum diangkat menjadi ASN penuh. Tentunya ini menjadi kesempatan bagi para pelamar maupun tenaga kerja honorer, dengan memenuhi syarat untuk bekerja pada jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi. Walau hanya bekerja secara paruh waktu, pegawai akan tetap mendapat fasilitas berupa Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.<!--nextpage--> Program ini diperuntukan untuk tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos formasi. Selanjutnya, bagi honorer yang aktif bekerja secara terus-menerus atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berpeluang diangkat. Berbeda dari PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya perlu hadir di jam kerja tertentu, sehingga memiliki fleksibilitas yang mana pegawai harus siap jika sudah masuk waktunya. Dengan bekerja sebagai PPPK paruh waktu, diharapkan bisa meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer sesuai UU ASN.<!--nextpage--> Diketahui pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah mengikuti prosedur yang terstruktur dan terarah. <strong>Timeline penting PPPK Paruh Waktu 2025</strong> Timeline ini menjadi acuan bagi instansi dan calon pelamar agar setiap tahap rekrutmen dijalankan sesuai jadwal. Berikut rangkaian waktu penting PPPK Paruh Waktu 2025: <ul> <li>Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025</li> <li>Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025</li> <li>Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025</li> <li>Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar: 23 Agustus-15 September 2025</li> <li>Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi: 23 Agustus-20 September 2025</li> <li>Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 23 Agustus-30 September 2025</li> </ul> Jadwal ini wajib dipatuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar.<!--nextpage--> Detail resmi dan Surat Edaran dapat diunduh melalui SE KemenPAN-RB. <strong>Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025</strong> Secara teknis, berikut cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 melalui portal resmi SSCASN. <ul> <li>Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.</li> <li>Buat akun SSCASN jika belum memiliki akun.</li> <li>Login dengan akun yang telah terdaftar.</li> <li>Pilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.</li> <li>Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lainnya.</li> <li>Lengkapi formulir pendaftaran secara teliti.</li> <li>Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.</li> <li>Pantau pengumuman hasil seleksi administrasi.</li> <li>Ikuti jadwal ujian atau wawancara sesuai yang telah diumumkan.</li> </ul> <strong>Syarat PPPK Paruh Waktu</strong> <ul> <li>Warga Negara Indonesia.</li> <li>Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.</li> <li>Usia sesuai dengan batas yang ditetapkan instansi penyelenggara.</li> <li>Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.</li> <li>Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan formasi yang dibuka.</li> <li>Sehat jasmani dan rohani agar dapat melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.</li> </ul> Inilah cara daftar dan syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar PPPK Paruh Waktu. Semoga membantu.<!--nextpage--> <strong>(Annisa FL)</strong>