Program ini diperuntukan untuk tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS namun tidak lolos formasi.
Selanjutnya, bagi honorer yang aktif bekerja secara terus-menerus atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berpeluang diangkat.
Berbeda dari PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya perlu hadir di jam kerja tertentu, sehingga memiliki fleksibilitas yang mana pegawai harus siap jika sudah masuk waktunya.
Dengan bekerja sebagai PPPK paruh waktu, diharapkan bisa meminimalkan risiko pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer sesuai UU ASN.