Selain itu, seseorang yang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa dan tidak sempat mengqadhanya, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayar fidyah atas nama almarhum.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Di Indonesia, fidyah umumnya berupa beras. Ukurannya adalah satu mud makanan per satu hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 0,6–0,75 kg beras.
Sebagian ulama juga membolehkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap saji, asalkan layak dan mengenyangkan fakir miskin.
Memberikan fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan oleh sebagian pendapat, jika nilainya setara dengan makanan pokok tersebut dan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
















