“Setelah diamankan di Pulau Jawa, langsung kami bawa ke Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Julius.
Berdasarkan keterangan korban, selama menjalin hubungan, S-I diduga melakukan kekerasan seksual berkali-kali. Perilaku tersebut makin memperburuk keadaan ketika S-I tiba-tiba menghilang menjelang pernikahan. Korban akhirnya memilih membawa kasus Ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Atas perbuatannya, S-I dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.
















