Laporan tersebut menjadi awal pengungkapan kasus TPKS Bengkulu hingga akhirnya menyeret S-I sebagai tersangka.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi, menjelaskan bahwa S-I bukan lagi anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin.
“S-I ini statusnya bukan anggota Polri lagi, ia sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Julius, Kamis (4/12/2025).
Julius menambahkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam memburu S-I karena tersangka kerap berpindah tempat dan tidak berada di Bengkulu. Polisi harus melakukan pelacakan ke berbagai lokasi di Pulau Jawa hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya.
















