BENGKULU, BEKENTV – Setelah lebih dari satu tahun melarikan diri, mantan anggota Polri berinisial S-I, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), akhirnya berhasil diringkus di Pulau Jawa.
Menurut informasi yang dihimpun, S-I sebelumnya bertugas di salah satu Polres jajaran Polda Bengkulu. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia memilih kabur dan menjadi buronan selama lebih dari setahun.
Usai penangkapannya di Pulau Jawa, S-I langsung dibawa ke Bengkulu dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bengkulu.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan yang merupakan calon istri S-I melapor ke polisi. Ia mengaku menjadi korban TPKS sekaligus ditinggalkan oleh S-I menjelang hari resepsi pernikahan. Padahal seluruh persiapan pernikahan telah selesai, termasuk penyebaran undangan.
















