“Dari hasil identifikasi awal, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan, diperkirakan potensi penerimaan dapat meningkat hingga 30 persen dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya pajak yang dibayarkan sekitar Rp2,6 juta per bulan, ke depan bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan untuk setiap tempat usaha,” jelas Rifai.
Ia menambahkan, pada tahun 2026 pemerintah daerah menargetkan peningkatan signifikan PAD melalui penerapan data baru.
Namun, saat ini pemerintah masih memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk proses identifikasi dan penyesuaian selama beberapa bulan ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan bupati.
















