Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh komponen pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah, mulai dari penunjukan konsultan perencana, ketua pelaksana P2S (Panitia Pelaksana Sekolah), hingga konsultan pengawas.
“Konsultan perencana, ketua P2S, dan konsultan pengawas semuanya ditunjuk oleh kepala sekolah. Jadi, penanggung jawab utamanya tetap kepala sekolah,” tegasnya.
Lusi menyebutkan beberapa sekolah di Bengkulu Selatan yang telah mendapatkan program revitalisasi, antara lain SMP Negeri 2, SMP Negeri 4, SD Negeri 61, SD Negeri 3, dan SD Negeri 23.
Sementara tu, Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan juga telah mengajukan usulan tambahan ke pemerintah pusat agar lebih banyak sekolah memperoleh bantuan serupa pada tahun 2026 mendatang.
















