BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023.
Kali ini giliran mantan Bendahara Bawaslu berinisial S-U yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH, mengatakan S-U ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan perkembangan. Dalam penyidikan yang dilakukan, terbukti jika SU terlibat langsung dalam kasus tindak pidana korupsi Bawaslu.
“Dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SU sebagi tersngkan. Kini tersangka SU langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Malabero kelas II B Bengkulu,” jelasnya.