Atas temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen rencana aksi.
Medy mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana akuntabilitas, tetapi juga sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan keuangan dan penganggaran, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD,” pungkasnya.
















