“Namun antusiasme sejumlah badan publik yang sungguh-sungguh mendorong keterbukaan informasi patut diapresiasi setinggi-tingginya. Karena itu, Monev dan pemeringkatan ini menjadi penting untuk terus dilakukan,” ujar Junaidi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu tercatat mengikuti seluruh tahapan Monev, mulai dari sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada 23 Oktober 2025, pengembalian SAQ pada 7 November 2025, hingga tahap presentasi dan penjurian yang digelar 26 November 2025.
Pada tahun ini, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu juga menghadirkan inovasi layanan keterbukaan informasi melalui penguatan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). PIK 2.0 dirancang dengan pendekatan pelayanan yang lebih humanis dan solutif dalam menanggapi permohonan informasi, pengaduan, serta keberatan informasi. Optimalisasi layanan e-PPID diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang melampaui ekspektasi pemohon informasi.
















