“Pemerintah harus segera menghentikan proses bongkar muat di depan alur pelayaran dan melakukan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” pungkas Asma.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Bengkulu, Edi Haryanto, mengungkapkan hingga kini baru kapal kargo dan kapal kontainer yang dapat beroperasi secara normal di Pelabuhan Pulau Baai. Sementara kapal pengangkut batu bara berukuran besar belum dapat masuk ke kolam pelabuhan.
















