Para PHL yang diperiksa juga menyampaikan kegelisahan mereka terkait kejelasan status pekerjaan. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hasil dari proses penilaian ulang atau reassessment yang telah mereka ikuti pada Mei 2025 lalu.
Pelaksanaan reassessment tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam temuannya, BPKP menilai Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu berada dalam kondisi keuangan yang mengarah pada kebangkrutan akibat beban operasional yang tinggi, salah satunya karena jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan.
Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut terungkap secara tuntas.
















