“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara hingga pidana mati,” tegas Alexander. (mri)
Page 4 of 4
















