Pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial T-H di loket Bus Kasih Ibu, Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu. T-H ditangkap saat hendak mengambil paket besar yang terbungkus rapi. Ketika diperiksa, paket tersebut berisi lima bal ganja dengan berat total 5.379,93 gram.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,7 juta berdasarkan harga pasaran ganja kering.
“Dalam interogasi, T-H mengaku diperintahkan seseorang berinisial A yang diduga kuat bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi,” jelas Alexander, Senin (24/11/2025).
















