Selain melayani warga Kota Bengkulu, BNN Kota Bengkulu juga menerima klien rehabilitasi dari berbagai daerah lain, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Kaur, hingga dari luar Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya fokus pada rehabilitasi, sepanjang tahun 2025 BNN Kota Bengkulu juga memfasilitasi 130 pemohon Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang digunakan untuk keperluan kerja, pendidikan, dan administrasi lainnya.
“Kami juga menyediakan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat sebagai solusi rehabilitasi yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Ali Imron.
















