Hal ini selaras dengan penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Dalam beberapa kajiannya, beliau menegaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum fikih, selama niat puasa telah ada sebelum masuk waktu subuh, khususnya untuk puasa wajib Ramadan.
Namun, beliau juga menekankan bahwa meninggalkan sahur berarti kehilangan keberkahan yang sangat besar. Rasulullah SAW secara tegas menganjurkan sahur sebagaimana sabdanya:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Tasahharū fa inna fis-sahūri barakah.
Artinya:
“Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
















