Sementara itu, tersangka R-R mengaku baru dua kali melakukan aksi dengan modus yang sama. Saat beraksi, ia dalam pengaruh minuman keras. Motor hasil curian kemudian dijual ke kawasan Lintang Empat, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sudah dua kali, Bang. Saat beraksi kami dalam keadaan mabuk. Motor hasil curian kami jual ke daerah Lintang,” kata R-R saat diwawancarai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(M. Tri Imron)