Setelah menerima berkas perkara tahap I, JPU mempunyai kewenangan untuk meneliti apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dan apakah alat bukti yang diserahkan mencukupi untuk membuktikan perbuatan tersangka di persidangan.
Jika ditemukan kekurangan dalam berkas, kejaksaan akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi.
Namu, apabila dinilai telah lengkap secara formil maupun materiil, JPU akan menerbitkan surat P-21 yang menandakan perkara siap memasuki tahap penuntutan, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
















