Program pembangunan infrastruktur desa seperti rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya dilaporkan di atas kertas.
Dari hasil audit dan penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp577 juta. Jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Polres Seluma telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni JI (32) merupakan Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) Sekdes dan LH (47) merupakan Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah.
Ketiga perangkat desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus operasi yang digunakan yakni melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tidak sesuai ketentuan.
















