Apabila beraks perkara belum lengkap, maka penuntut umum nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan pelengkapan berkas perkara.
“Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut lengkap atau tidak. Jika berkas tersebut belum lengkap, nanti penuntut umum memberikan petunjuk yang dapat dilengkapkan oleh penyidik, baik itu formil maupun materil,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi terungkap setelah adanya kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Baru tahun 2024.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali.
















