Penyerahan berkas ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp577 juta tersebut.
“Iya, kemarin tim Penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Dusun Tengah. Saat ini sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil dari hasil penyidikan,” ujar Renaldho, Kasintel Kejari Seluma.
Renaldho menjelaskan, tim Penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari kedepan, untuk meneliti berkas perkara. pakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak.
















