Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa sesuai aturan, masa penahanan anak di bawah umur hanya berlangsung selama delapan hari setelah pelimpahan P21 dari kepolisian. Karena itu, proses persidangan akan segera dijadwalkan.
“Hari ini telah kita limpahkan, sehingga ranah untuk jadwal persidangan sepenuhnya berada di Pengadilan Negeri (PN) Manna,” tutup Hendra.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bengkulu Selatan karena melibatkan hubungan keluarga sedarah dan korban yang masih berusia sangat muda. Aparat berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil demi memberikan keadilan bagi korban.
(Ary)
















