“Kita telah menerima proses pelimpahan dari Polres Bengkulu Selatan dan saat ini kami telah limpahkan langsung perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manna,” ujar Hendra, (12/11).
Hendra menjelaskan, dari tiga tersangka, dua di antaranya yaitu FR dan FI sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna karena masih berstatus anak di bawah umur. Sedangkan tersangka MD yang merupakan pelaku dewasa masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Bengkulu Selatan.
“Jadi tersangka ini masih anak di bawah umur, maka perkara ini harus segera diproses. Insyaallah setelah kita limpahkan, mungkin sore ini keluar jadwal sidang dari PN,” ungkapnya.
















