BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi melimpahkan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Pino Raya.
Ironisnya, korban sebut saja K (11) mendapat perlakuan tercela dari dua kakak kandungnya sendiri serta seorang tetangga.
Diketahui, ketiga pelaku asusila tersebut berinisial MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) yang merupakan kakak kandung korban.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan status P21 dari tim penyidik Polres Bengkulu Selatan pada Selasa, 11 November 2025.
















